Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan » Berita » Sosialisasi Peraturan Pengawasan Bidang PU Segera Dilaksanakan!

Sosialisasi Peraturan Pengawasan Bidang PU Segera Dilaksanakan!

Dalam rangka menunjang pelaksanaan pemeriksaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Bidang Pekerjaan Umum.

Kegiatan Sosialisasi ini akan dilaksanakan atas kerjasama dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, dengan melibatkan peserta dari Inspektorat Prov. Sulsel, serta dari Inspektorat Kab./Kota se Sulawesi Selatan.

“Sebenarnya ini kegiatan dari Insektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, kami hanya memfasilitasi. Jadi pendanaan sepenuhnya dari sana, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kab./Kota se Sulawesi Selatan yang mengirim peserta hanya menanggung uang saku, penginapan dan transportasi.” Jelas Surahmanta, S.Sos., M.Si selaku Panitia lokal.

Masih menurut Surahmanta, kegiatan yang akan dilaksanakan di Hotel Bumi Asih, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 17 Makassar ini akan diikuti oleh 40 orng peserta. 24 orang peserta dari Kab./Kota, selebihnya berasal dari Inspektorat Provinsi.

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan dan permintaan peserta kepada Inspektorat Kab./Kota, kami tinggal menunggu konfirmasi peserta dari mereka” ungkap Surahmanta.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Prov. Sulsel, Syafruddin Kitta, ST., M.Si mengungkapkan bahwa Inspektorat Prov. Sulsel menyambut baik tawaran kerjasama dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum ini.

“Kegiatan ini kami sambut baik, karena kegiatan ini tentu akan memberikan kontribusi positif bagi proses pembinaan dan peningkatan kualitas serta kompetensi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di daerah. Terutama dalam hal pemeriksaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang Pekerjaan Umum”, ujar Syafruddin.

“Kami juga meminta kepada pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum agar materi kegiatan ini lebih diarahkan kepada Pengawasan Bidang Cipta Karya, terutama tentang Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Bangunan Gedung, dan Alhamdulillah permintaan kami disepakati.” Lanjut Syafruddin.

Informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini, dapat di peroleh di Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Jalan Raden Patah I No. 1 Lantai VII Wing 2, Jakarta Selatan. Telp.: 021-7279849, Fax.: 021-72797849.

Atau bisa juga menghubungi Panitia Lokal: Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani No. 100 Telp.: 0411-453628, dan Tep./Fax.: 0411-453137. Kontak Person: Surahmanta, S.Sos., M.Si (08124179244), Hendra Gunawan, SE., M.Si (0811426677).

Written by

Filed under: Berita

Leave a Reply

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>