Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan » Artikel » Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Artikel ini ditulis oleh Hamiruddin, SH., MH staf Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam artikel ini, Hamiruddin, SH., MH mengemukakan tentang pentingnya pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Salah satu konsekuensi logis dari pernyataan bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi organik manajemen ialah bahwa setiap organisasi harus melakukan pengawasan, agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan benar-benar terarah pada pencapaian tujuan dan realisasi dari rencana.

Dalam perkataan lain, penyelenggaraan suatu usaha selalu memerlukan pengawasan untuk lebih menjamin agar tidak terjadi penyimpangan arah yang telah ditetapkan. Jika terjadi penyimpangan, melalui pengawasan akan dapat dilakukan tindakan sedemikian rupa, sehingga arahnya kembali pada relnya yang semula.

Istilah pengawasan menurut W. Van Hoeve dalam bahasa Belanda “controle” yang berarti juga pemeriksaan fungsi controlling mempunyai 2 (dua)  yaitu: Pengawasan dan Pengendalian.

Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan apakah sesuai dengan semestinya atau tidak. Sementara pengendalian adalah lebih forcefull dari pengawasan yaitu sebagai usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pelaksanaan tugas atas pekerjaan berjalan sesuai dengan semestinya.

Bohari mengartikan bahwa pengawasan sebagai suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah suatu pelaksanaan pekerjaan/kegiatan itu dilakukan sesuai dengan rencana, aturan-aturan dan tujuan yang telah ditetapkan, berkaitan dengan Pengawasan ini dalam praktek dilakukan dalam bentuk pengawasan preventif dan refresif.

Pengawasan prenventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum suatu tindakan dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan. Apabila di dalam pengawasan prevetif diketahui bahwa sutau tindakan yang akan dilakukan ternyata menyimpang dari ketentuan-ketentuan, maka tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Jadi adanya pengawasan preventif dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan.

Pengawasan preventif pada umumnya tidak dilakukan oleh unit-unit pegawasan yang telah ditetapkan. Pengawasan preventif ini biasanya berbentuk prosedur-prosedur yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan. Ditempunhnya prosedur-presedur yang seharusnya dan yang telah ditetapkan berarti pengawasan preventif telah berjalan.

Namun mengawasi pelaksanaan suatu kegiatan tidak cukup hanya dengan pengawasan preventif saja. Sebab tidak semua kegiatan dalam pelaksanaanya diatur dengan ketentuan-ketentuan, dapat saja dalam realisasi suatu kegiatan terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga diperlukan adanya pengawasan represif, pengawasan yang telah dilakukan setelah suatu tindakan dilakukan dengan membandingkan apa yang telah terjadi dan apa yang seharusnya terjadi.

Melalui pengawasan represif tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah kegiatan yang telah dilakukan itu telah mengikuti kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam bentuk pemeriksaan setempat.

Fungsi pengawasan dapat dilakukan setiap saat, baik selama proses manajemen administrasi berlangsung maupun setelah berakhir, untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan suatu organisasi unit kerja. Fungsi pengawasan harus dilakukan terhadap perencanaan dan pelaksanaannya, berdasarkan uraian di atas, urgensi pengawasan merupakan sarana pengendalian, dalam arti upaya pencegahan baik berwujud preventif, maupun represif yang diwujudkan dalam bentuk perbaikan.

Melakukan tindakan koreksi atas penyimpangan-penyimpangan yang merupakan tahap terakhir dalam fungsi pengawasan. Semakin cepat tindakan koreksi itu dilakukan dari prosedur yang kurang tepat, semakin cepat pula tujuan dapat dicapai, sedangkan menurut Sujanto mengemukakan bahwa dalam upaya penegakan fungsi pengawasan, tindak lanjut pengawasan memegang peranan yang sangat penting. Pengawasan yang tidak diikuti oleh tindaklanjut pemeriksaan bukan hanya merupakan pemborosan yang sia-sia tetapi lebih dari itu justru akan merusak citra pengawasan itu sendiri.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2001 Jo.PP  No.79 tahun 2005  tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah inspektorat merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Gubuernur/bupati/Walikota melalui sekretaris daerah, inspektorat sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, lebih spesifik lagi dalam setiap proses pembentukan kebijakan publik merupakan hal yang penting sebagi cermin dihormatinya asas demokrasi di suatu Negara. Hal ini kemudian menjadi salah satu yang harus dijalankan oleh pemerintah (daerah) dalam upaya mewujudkan good govermance melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam hal pelayanan publik, prinsip peran serta masyarakat dalam upaya mewujudkan good governance ini, juga sejalan dengan konsep baru yang sedang di upaya meningkatkan pelayanan publik dengan cara menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai pelanggan, tetapi sebagai warga negara yag memiliki negara dan sekaligus pemerintahan yang ada di dalamnya.

Pergeseran pandangan tersebut mengisyaratkan dalam merumuskan berbagai hal yang menyangkut pelayanan publik, misalnya : jenis layanan publik yang dibutuhkan, cara terbaik untuk menyelenggarakan pelayanan publik, mekanisme untuk mengamati proses pelayanan, dan yang tidakkalah pentingnya adalah mekanisme untuk mengevaluasi pelayanan publik.

Apabila kita cermati wewenang yang dimiliki oleh daerah maka akan mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat mana kala pemerintah daerah mampu membangun demokrasi pada tingkat daerah, melalui peningkatan peran serta masyarakat. Menurut Koesnadi, dengan peran serta masyarakatakan dicapai keuntungan :

a)     Memberikan Informasi (yang khusus) kepada pemerintah;

b)     Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan (Pemerintah);

c)     Membantu perlindungan hukum; dan

d)     Dan mendemokratisasikan pengambilan keputusan.

Peran pengawasan masyarakat yang sedemikian besarnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan akan terwujud kinerja aparatur dan kinerja lembaga dewan perwakilan rakyat daerah yang semakin baik sekaligus mendorong kinerja lembaga pengawasan fungsional, dalam hal ini inspektorat dalam meningkatkan peran dan fungsinya selaku pengawas intern.

Mencermati uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa betapa aspek pengawasan sebagai suatu instrumen memduduki posisi yang sangat vital dalam rangka penyelenggara pemerintah daerah secara efisien, efektif dan akuntabel, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pelayanan publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyatakan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.

Menurut Ndraha pelayanan itu ada dua, (1). Layanan civil adalah hak, kebutuhan dasar dan tuntutan setiap orang lepas dari suatu kewajiban, misalnya akte kelahiran, KTP, paspor,ijin-ijin, surat kematian dll layanan civil tidak diperjual belikan dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. (2). Layanan Publik adalah kebutuhan dasar dan tuntutan setiap orang dengan dibebani suatu kewajiban (membayar) harga tertentu untuk mendapatkannya seperti layanan air bersih, listrik, layanan pendidikan, kesehatan yang membutuhkan pengawasan dalam rangka pelaksanaannya. Ini berkaitan dengan pengawasan terhadap pelayanan publik dilakukan tiga bentuk pengawasan, yaitu pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.

Oleh karena itu guna mencapai pelayanan publik yang berkualitas, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 telah mengeluarkan suatu format penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM). Dalam rangka kepentingan pengawasan agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini betul-betul menjadi acuan dalam pelayanan publik, maka pemerintah (Inspektorat) akan melakukan  evaluasi dan monitoring atas penyelenggaraan pelayanan publik pada UPTD Lingkup pemerintah provinsi sulawesi selatan dan RUSD Kab/kota sebagai langka awal pengawasn terhadap pelayanan publik.

Yang jadi pertanyaan adalah apakah para pejabat APIP yang akan melakukan evaluasi dan monitoring/serta melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik sudah memiliki/dibekali terhadap tata cara pelayanan publik yang baik (kompetensi yang memadai) untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelayanan publik?

Sebagai implementasi undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Inspektorat Provinsi melaksanakan pembekalan (Bimtek) terhadap para APIP lingkup Inspektorat Provinsi serta para pejabat eselon III kabupaten/kota sebagai langka awal untuk mengawal pelayanan publik di masing-masing wilayah (Daerah).

Written by

Filed under: Artikel

Leave a Reply

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>