Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan » Berita » Bagian Dumas Setjen DPR RI Menyambangi Inspektorat
Bagian Dumas Setjen DPR RI Menyambangi Inspektorat
Bertempat di ruang rapat pimpinan Inspektorat Prov. Sulsel, rombongan Bagian Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI diterima secara resmi oleh Inspektur Prov. Sulsel, Dr. H. Azikin Solthan, M.Si. yang didampingi oleh eselon III dam IV di lingkup Inspektorat Prov. Sulsel.
Pada kesempatan tersebut, rombongan Bagian Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan Legislatif Setjen DPR RI, Dra. Setiarini M.Si.
Adapun anggota rombongan adalah Endang Suryastuty, SH., M.Si (Kabag Pengaduan Masyarakat), Sri Mulyani, SH (Kasubag Analisa Pengaduan Masyarakat Bidang Polhukham), Dra. Etmita Ardem, M.Si (Kasubag Analisa Pengaduan Masyarakat Bidang Ekkuindang), Endang Setyaningsih, S.Sos (Penganalisa Surat Pengaduan Masyarakat), dan Munsripah (Pengadministrasi Pengawasan Legislatif).
Setelah disambut secara resmi oleh Inspektur Prov. Sulsel, Setiarini mengungkapkan bahwa kunjungan mereka adalah dalam rangka koordinasi penanganan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat.
“Kami juga berharap dapat mengetahui proses penyelesaian atau perkembangan dari berbagai permasalahan oleh instansi terkait, serta membangun kerjasama dan saling tukar-menukar informasi mengenai penanganan pengaduan masyarakat di Prov. Sulsel”, jelas Setiarini.
Menanggapi hal tersebut, Azikin mengungkapkan apresiasi positifnya, “pengaduan masyarakat memang penting dalam proses mewujudkan good governance, pengaduan masyarakat merupakan bukti partisipasi masyarakat, sehingga koordinasi seperti ini memang sangat dibutuhkan”.
Azikin juga menambahkan, “Inspektorat Provinsi sering menangani pengaduan yang dilimpahkan oleh Irjen Kemendagri, Irjen KemenPAN, dan Irjen Kemensesneg, tapi kami belum pernah mendapatkan limpahan kasus dari Setjen DPR”.
Masih menurut Azikin, itu karena memang belum ada aturan yang mendasari hal tersebut secara tegas. “Kalau limpahan kasus dari Irjen Kemendagri, Irjen KemenPAN, dan Irjen Kemensesneg, ada Permendagri No. 25 Tahun 2007 dan Permenpan No. 13 Tahun 2009 sebagai payung hukum”.
Hal tersebut diakui oleh Setiarini, “itulah Pak, sehingga kami melaksanakan kkunjungan ini untuk menjajaki model kerjasama penanganan pengaduan masyarakata yang bisa dilakukan. Hasil kunjungan ini akan kami laporkan ke Sekretaris Jenderal DPR dan Pimpinan DPR serta alat kelengkapannya”.
Setiarini juga menambangkan, “saat ini Komisi III DPR sudah rutin melaksanakan ‘Jaring Asmara [Aspirasi Masyarakat]’ pada setiap hari selasa. Komisi III yang melaksanakan karena komisi inilah yang paling banyak mendapatkan pengaduan”.
Menaggapi persoalan mekanisme kerjasama penanganan pengaduan, Azikin mengusulkan agar setiap ada pengaduan yang masuk ke DPR, dikomunikasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
“Kalau koordinasinya ke Kementerian dan Lembaga, akan lebih mudah karena di sana ada Inspektur Jenderal Kementerian dan Inspektur Utama Lembaga Negara. Inspektur Jenderal inilah nanti yang akan mengkomunikasikan ke Gubernur yang meneruskan ke Inspektorat di daerahnya masing-masing”. Jelas Azikin.
Diakhir pertemuan, kedua pihak bersepakat untuk mengintenskan komunikasi, khususnya mengenai penanganan pengaduan yang berasal dari Sulawesi Selatan. Acara ditutup dengan tukar cindera mata antara Inspektorat Prov. Sulsel dan Sekretarian Jenderal DPR RI.
Filed under: Berita











Recent Comments