Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan » Berita » Ayo, Mengadu ke Inspektorat!

Ayo, Mengadu ke Inspektorat!

“Selama tahun 2010, ada seratus pengaduan yang masuk ke desk pengaduan Inspektorat Prov. Sulsel, baik melalui surat maupun melalui pesan singkat”, ungkap Syafruddin Kitta, ST., M.Si, Sekretaris Inspektorat Prov. Sulsel di sela-sela Rapat Gelar Pengawasan Daerah Prov. Sulsel Tahun 2010, 23 Desember 2010 kemarin.

“Kami berharap, partisipasi masyarakat dalam mengontrol pelaksanaan pemerintahan bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Kami di Inspektorat siap bahu membahu dengan elemen masyarakat untuk mewujudkan good governance”, lanjut Syafruddin.

Syafruddin juga menjelaskan, “desk pengaduan yang kami bentuk akan melayani kasus, seperti penyalahgunaan wewenang, indikasi korupsi, pungutan liar, ketenagakerjaan/kepegawaian, pertanahan, ketatalaksanaan pemerintahan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya”.

“Dengan adanya desk pengaduan ini, diharapkan kami bisa secara maksimal menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat yang masuk ke kami. Jadi jangan segan, ayo mengadu ke Inspektorat!” ajak mahasiswa Program Doktoral UNM ini.

Sementara itu, secara detail terkait pengaduan, Asruddin Noer, SE., Ak., Koordinator Sekretariat Tim Pengaduan Inspektorat Prov. Sulsel memaparkan, “71 pengaduan masuk via surat, sementara 29 pengaduan masuk via pesan singkat”.

“Dari semua pengaduan yang masuk, pengaduan yang berhasil ditindaklanjuti melalui pemeriksaan adalah sebanyak 28 pengaduan, sementara 19 kasus sudah di klarifikasi, 2 kasus dilimpahkan ke Kab/Kota karena itu merupakan kewenanganKab./Kota, 6 kasus tidak materil, serta 11 tidak jelas identitas atau obyeknya”, lanjut Asruddin.

Adapun kasus yang paling banyak masuk adalah masalah kepegawaian, Asruddin menjelaskan dengan rinci, “ada 11 kasus perceraian, 7 kasus penyalahgunaan wewenang, 2 kasus pelayanan masyarakat, 5 kasus indisipliner, 1 kasus CPNS, 1 kasus pertanahan, dan 1 kasus tata laksana pemerintahan”.

“Bagi masyarakat yang ingin memasukkan aduan, kami sudah siapkan kanal pengaduannya, tinggal masyarakat mau memanfaatkan atau tidak. Kami akan menindaklanjuti, sepanjang subyek dan obyek aduannya jelas”, jelas Staf Sub Bagian Evaluasi Inspektorat Prov. Sulsel ini sambil berlalu.

Masyarakat dapat memasukkan pengaduan ke Inspektorat Prov. Sulsel melalui: e-Mail: dumas_provsulsel@yahoo.com, Handphone: 08114135300, Telp./Faks: 0411-453137, 0411-453628, Atau langsung ke Kantor Inspektorat Prov. Sulsel, Jl. A. P. Pettarani No. 100 Makassar.

Written by

Filed under: Berita

Leave a Reply

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>