Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan » Artikel » Akuntabilitas dan Kultur Birokrasi Lokal Pada Pemerintahan Daerah (2)

Akuntabilitas dan Kultur Birokrasi Lokal Pada Pemerintahan Daerah (2)

Artikel ini ditulis oleh Syafruddin Kitta, ST., M.Si., Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam artikelnya, Kandidat Doktor Administrasi Publik pada Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar ini menjelaskan tentang akuntabilitas dalam praktik governance dan kultur birokrasi lokal. Artikel ini kami sajikan secara bersambung dalam dua bagian.

Akuntabilitas Dalam Praktek Governance

Akuntabilitas diartikan sebagai kemampuan seseorang memberikan jawaban (answerability) atas tindakan dan perilakunya (Starling dalam Aswad;2010). Akuntabilitas dalam administrasi publik sangat urgen karena pusat administrasi pemerintahan terletak pada issu akuntabilitas (Fredericson dalam Aswad;2010) .

Pada prinsipnya, Stoker (2001) dan pakar lainnya setuju untuk menyatakan bahwa governance itu merujuk pada pengembangan gaya menjalankan pemerintahan dimana batas antara sektor publik dan privat telah menjadi kabur. Esensi governance adalah pada fokusnya yaitu mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang tidak lagi tergantung pada bantuan dan sanksi dari pemerintah. Konsep governance lebih tertuju pada kreasi suatu struktur atau tertib yang tidak dapat diimposisikan keluar tetapi merupakan hasil dari interaksi banyak pihak yang ikut terlibat dalam proses pemerintahan dan saling mempengaruhi satu sama lain.

Pandangan Stoker (2001) tentang governance as theory, mengemukakan 5 (lima) proposisi yang perlu dipertimbangkan dalam mengkaji konsep good governance:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu memanfaatkan seperangkat institusi dan aktor dari dalam dan luar birokrasi pemerintah.
  2. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak memungkinkan lagi terjadinya trikotomi peran sektor pertama (eksekutif dan legislatif); sektor kedua (swasta) dan sektor ketiga (masyarakat) dalam menangani masalah sosial-ekonomi, karena peran tersebut sekarang sudah demikian kabur.
  3. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik mengakui adanya saling ketergantungan diantara ketiga sektor tersebut dalam peran bersama untuk mengatasi masalah sosial-ekonomi.
  4. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan jaringan kerja antar aktor dari ketiga kekuatan (sektor) yang menyatu dalam suatu ikatan yang otonom dan kuat. Institusi-institusi dan aktor-aktor dari ketiga sektor tadi akan menjadi kekuatan yang solid dan dahsyat bila mereka bersedia memberikan dan menerima kontribusi baik sumber-sumber, keahlian, kepentingan maupun tujuan-tujuan dalam rangka mencapai tujuan bersama yang diinginkan.
    1. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak perlu semata-mata menggantungkan diri pada arahan, petunjuk dan otoritas pemerintah tetapi juga kemampuan memanfaatkan sarana dan teknik pemerintahan dari sektor non-pemerintah untuk merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan yang baik.

Gormley dan Balla dalam Aswad (2010) melihat akuntabilitas dalam sektor publik dalam empat aspek berdasarkan kontrol yaitu Akuntabilitas birokratik ditentukan /diadakan secara formal melalui hirarki dalam organisasi khususnya organisasi birokratik, akuntabilitas legal berlandaskan atas hubungan principal agent, akuntabilitas profesional atas dasar keahlian, akuntabilitas politik atas dasar lembaga perwakilan/ masyarakat sebagai pemilih. Chaiden dalam Jabra dan Dwivedi (1989) mengemukakan bahwa, memiliki akuntabilitas adalah menjawab tanggung jawab seseorang, melaporkan, menjelaskan, memberi alasan, merespon, memikul kewajiban dan menetapkan keputusan eksternal.

Akuntabilitas seringkali dinyatakan bentuk operasional dari responsibilitas. Akuntabilitas dan responsibilitas publik pada hakekatnya merupakan standar profesional aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan digunakan untuk menilai kualitas kinerja aparatur. Oleh karena itu setiap aparatur pemerintah dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih mengedepankan akuntabilitas dan responsibilitas, sehingga hak dan kewajibannya, tindakan, keahliannya dan bahkan waktu yang dipergunakan di depan publik harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga akan terwujud pemerintah yang baik (good governance) (Stoker, 2001).

Konsep “good governance” adalah cara mengatur pemerintah yang memungkinkan layanan publiknya efisien, sistem pengendaliannya bisa diandalkan dan administrasinya bertanggung jawab pada publik. “Good Governance” akan dapat terwujud menurut Denhardt and Denhardt (2006), apabila setiap aparatur pemerintah telah mampu melaksanakan objective responsibility and subjective responsibility. Responsibilitas objektif bersumber pada pengendalian dari luar (external control) mendorong aparat untuk bekerja keras sehingga tujuan the three Es (Efficiency, Effecitiveness and Economy) dapat tercapai. Responsibilitas subyektif yang bersumber pada sifat-sifat subyektif individu (internal control), lebih mengedepankan nilai-nilai etis kemanusiaan yang terangkum dalam EEF (Equaty, Equality and Fairness), dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tugas administrasi lainnya.

Stoker (2001) menandaskan bahwa akuntabilitas dan responsibilitas sebagai instrumen pengendalian tindakan aparat pemerintah dapat berfungsi baik apabila (1) Aparatur memahami dan menerima tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan berhasil, (2) Aparatur pemerintah diberi kewenangan yang sama besarnya dengan tanggung jawab, (3) Kegiatan evolusi kinerja aparatur yang efektif dan dapat diterima akan dapat dimanfaatkan dan hasilnya dikomunikasikan baik pada pimpinannya maupun individu tertentu, (4) Tindakan yang akurat dan adil dan tepat waktu akan diambil sehubungan adanya hasil yang diperoleh dan cara-cara tujuan dicapai, (5)Diperlukan komitmen pimpinan politik menghindari pembangunan kewenangan, mempengaruhi peran dan fungsi administrasi yang normal.

Akuntabilitas Dalam Kultur Birokrasi

Sementara itu akuntabilitas organisasi publik tidaklah vakum, melainkan selalu berinteraksi dengan berbagai faktor yang turut menentukan hasil akhir akuntabilitas itu sendiri. Pada prinsipnya faktor budaya banyak menentukan proses dan hasil akuntabilitas organisasi, oleh karena penguatan birokrasi dalam konteks kultur birokrasi selalu mewarnai berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan dan mencapai hasil akhir sebuah proses akuntabilitas.

Asumsi seperti ini sejalan dengan analisis Dwiyanto (2011;61) yang menegaskan bahwa kelemahan internal birokrasi akan menjadi semakin parah apabila organisasi birokrasi beroperasi pada lingkungan tertentu. Diantara lingkungan yang berpengaruh terhadap kehidupan birokrasi tersebut adalah budaya paternalistik masyarakat yang berpotensi memperkuat dampak negative daripada struktur birokrasi, sistem politik yang tidak demokratis, sehingga sumber daya kekuasaan berpusat pada birokrasi dan pemerintahannya.

Dalam prakteknya seringkali proses akuntabilitas organisasi publik selalu mengacu pada program reformasi yang secara kondisional Indonesia telah melakukannya sejak tahun 2005. Pada saat itu hingga sekarang ini pelaksanaan reformasi yang di dalamnya mengandung dimensi akuntabilitas senantiasa diperhadapkan dengan aspek pola budaya dan kultur birokrasi baik di tingkat nasional maupaun daerah yang kurang sesuai dengan gerakan reformasi dan akuntabilitas itu sendiri. Sehingga belum adanya keserasian program akuntabilitas pada satu sisi dengan budaya organisasi birokrasi pada sisi lain kemungkinan akan memberikan efek penghambat lajunya proses akuntabilitas yang saat ini dilakukan di berbagai level pemerintahan.

Penutup

Pada prinsipnya sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan mekanisme otonomi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.  Proses pendelegasian kewenangan yang cukup besar itulah menyebabkan masalah akuntabilitas penyelenggaran pemerintahan daerah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Akuntabilitas yang diadopsi dari kultur di luar zona asalnya, tentu membutuhkan adaptasi sesuai dengan kultur birokrasi lokal, karena berdasarkan fakta empiriknya, nampaknya konsep tersebut belum sesuai dengan harapan, walaupun harus disadari bahwa telah terjadi perubahan dalam beberapa hal, nampaknya untuk menjawab secara tanggung gugat terhadap amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga kasus-kasus korupsi dan penyimpangan lainnya dapat dicegah serta dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

Akuntabilitas dan Kultur Birokrasi Lokal Pada Pemerintahan Daerah (2)

Daftar Pustaka

Aswad Muhammad, 2010 Akuntabilitas pemerintahan daerah yang terbelah di Kab. Soppeng, Sulawesi Selatan, Journal CSIS vol 39 no 1 maret 2010

Christensen, Tom dan Lagreid, 2004. Performance management and public sector reform: the Norwegian Hospital Reform, Paper presented at EGPA, 2004.

Denhardt, Robert and Janet Denhardt, 2006. Public Administration: an acton orientation, fifth edition, Wardsworth Publisher, USA

Dwiyanto Agus,  2011, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Gramedia Pusat Utama, Jakarta

Emmanueal, Obuah, 2010. Combatting Corruption in Nigeria: The Nigerian Economic and Financal Crimes (EFCC), Published by the Center for African Studies, University of Florida. ISSN: 2152-2448.

Esa Kayhko, 2003. Publc Accountability: a case study of the police, EGPA conference, Potugal, 2003. Paper presented at EGPA.

Eko Prasojo& Teguh Kurniawan, 2008, Reformasi Birokrasi dan Good Governance: Best Practices dari sejumlah daerah di Indonesia, The 5 th Internasional Symposium, of jurnal Antropologi Indonesia, Banjarmasin, 22-25 Juli 2008

Frederickson, H. George, 1988, New Public Administration, diterjemahkan oleh Al Ghozali : Administrasi Negara Baru, Jakarta: LP3ES, 1987

Frederickson, H. George dan Smith Kevin B., 2003 The Public Aministration Theory Primer, Westview

Jabbra, JG. And Dwivedi, OP., 1989, Public Accountability, Connection Kumarian Press, Inc.

Jack,  Rabin, 2005. Encyclopedia of Public Administration and Public Policy. Published in  by Taylor & Francis Group,  6000 Broken Sound Parkway NW, Suite 300 Boca Raton, FL 33487-2742

Kompasiana, 2011, 138 Bupati/Walikota, 17 Gubernur Tersangka Korupsi Fantastik , down load 25 Maret 2012

Mar, K, Feeny and Rayne, 2009. Personnel flexibility and Red Tape  Public and Profit Organization: Distinctions due to the Institutional and Poltical Accountability,

Mark, Murphy, 2011. Under suspcion: accountability and jurisphobia in the Publc Sector, Social Policy Ass. Conference, 4-7 July, 2011, Univ of Lincoln,

Mel Dubnick, 2003. Accountability through thick and thin: peliminary exploration, Working paper, QU/GOV. 2003.

Stroker, G., 2001, Governance as Theory: Five Propositions, UNESCO-Publisher

TII (Transparansi International  Indonesia) , 2011, Corruption Perception Index 2011, Indonesia Masih Berada di Jajaran Bawah Negara-negara Terbelenggu Korupsi, www.ti.or.id

Written by

Filed under: Artikel

Leave a Reply

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>