Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan » Artikel » Akuntabilitas dan Kultur Birokrasi Lokal Pada Pemerintahan Daerah (1)
Akuntabilitas dan Kultur Birokrasi Lokal Pada Pemerintahan Daerah (1)
Artikel ini ditulis oleh Syafruddin Kitta, ST., M.Si., Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam artikelnya, Kandidat Doktor Administrasi Publik pada Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar ini menjelaskan tentang akuntabilitas dalam praktik governance dan kultur birokrasi lokal. Artikel ini kami sajikan secara bersambung dalam dua bagian.
Pengantar
Pada prinsipnya, pemerintah merupakan lembaga yang sumber legitimasinya berasal dari rakyat, sehingga kepercayaan yang diberikan harus diimbangi dengan pemerintahan yang bersih, namun dalam kenyataannya pemerintah sebagai organisasi publik masih menghadapi masalah korupsi, kolusi, nepotisme. Sebagai contoh data tahun 2011 menunjukkan bahwa deskripsi akuntabilitas Indonesia berdasarkan Indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index /CPI) yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional, Indonesia hanya memperoleh 3,0 di mana angka ini hanya naik 0,2 dibanding tahun sebelumnya sebesar 2,8. Fakta ini memberikan isyarat bahwa capaian ini belum tergolong signifikan di mana angka CPI antara 0-10, semakin kecil angka indeks menunjukkan potensi korupsi besar (TII;2011).
Sementara itu, dalam konteks akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah 2010 menunjukan bahwa hanya 22 % pemerintah daerah yang memperoleh Opini WTP. Berdasarkan data tersebut kasus secara regional, di mana Provinsi Sulawesi Selatan hanya 2 (dua) pemerintah daerah yang WTP yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kab. Luwu Utara, bahkan masih terdapat 5 (lima) kabupaten yang disclaimer, misalnya Kab. Maros dan Kota Palopo yang sudah 4 (empat) kali memperoleh Opini Disclaimer. Demikian pula gejala merebaknya kasus KKN terhadap APBD, dengan indikator 155 orang kepala daerah telah menjadi tersangka korupsi (Kompasiana, 2011), memberikan indikasi kuat bahwa terdapat permasalahan mendasar dalam pengelolaan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.
Untuk menciptakan Akuntabilitas pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah maka Kepala Daerah dibantu oleh SKPD dan Internal Audit. SKPD pada lingkup pemerintahan daerah akan selalu diperhadapkan oleh perubahan lingkungan organisasi dengan pilihan-pilihan strategik, dalam mengatasi ketidakpastian dan resiko yang dapat berdampak negatif atau positif bagi organisasi, sehingga pihak manajemen harus menciptakan pengendalian yang baik untuk mencapai tujuan organisasi.
Keterkaitan fenomena menarik di atas dengan upaya pencegahan kasus KKN dan peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah menjadi menarik untuk dikaji dan dianalisis lebih lanjut, sebab pada tataran empirik terdapat beberapa hal yang kontradiktif antara penanganan kasus lewat penerapan reformasi birokrasi dan penerapan prinsip good governance. Sejak tahun 2007 hingga saat ini (Wiharto, 2010) Indonesia telah mengadopsi dan mengakomodir berbagai strategi yang dimaksud dalam menangani dan memberantas kasus KKN, namun dalam kenyataannya justru kasus korupsi dan fenomena merebak dan lemahnya akuntabilitas birokrasi publik semakin membengkak.
Bahwa penerapan reformasi birokasi maupun praktek good governance telah dilaksanakan oleh Indonesia sejak tahun 2005, yang merupakan gelombang awal reformasi di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Perpres no. 7 tahun 2005, adalah dapat disimpulkan sementara bahwa kasus temuan terhadap APBD tidak terkait dengan strategi reformasi birokrasi dan good governance. Hal ini berdasarkan pada data temuan BPK-RI di atas adalah dapat dianalisis bahwa justu KKN merebak dari sisi jumlah kasus yang terungkap, masih massif hingga saat ini. Sebelum ide reformasi digulirkan di Indonesia, nampaknya kasus penyalahgunaan keuangan di tingkat daerah masih merebak dan eksplosif setelah reformasi birokrasi dan good governance digulirkan.
Analisis lebih mendalam terhadap fenomena yang menarik seperti diungkap tersebut belum dikaji dari sudut pandang perlakuan proses pemeriksaan keuangan oleh lembaga terkait yang sebelum reformasi kemungkinan besar belum seketat seperti pada saat atau telah reformasi dilakukan di Indonesia. Demikian pula belum dikaitkan dengan perspektif kecanggihan instrumen pengawasan saat ini yang lebih modern ketimbang sebelum reformasi. Sehingga untuk sementara patut dipertanyakan secara substansial pada level empirik bahwa ada permasalahan pelaksanaan ide reformasi birokrasi melalui prinsip tata kelola pemerintahan dalam upaya membantu mengatasi masalah korupsi dan penyimpangan keuangan daerah.
Dengan kata lain bahwa pada sisi empirik masih dapat dikaji lebih lanjut dan dipertanyakan kesahihan dan kemutakhiran pendekatan tata kelola pemerintahan dalam paradigma reformasi administrasi atau birokrasi. Sementara itu pada sisi bangun teoritik pada konsep tata kelola pemerintah yang dipakai saat ini di Indonesia masih terdapat beberapa kelemahan yang seharusnya dapat dikaji secara lebih ilmiah untuk melihat kemungkinan adopsi dan penyempurnaan konsep tersebut dalam menciptakan peluang dan strategi yang lebih baik dalam penangangan masalah korupsi.
Kajian Tentang Akuntabilitas
Berbagai hasil penelitian terkait masalah akuntabilitas pemerintah daerah umumnya belum banyak menyentuh persoalan sekitar konflik kepentingan aktor dalam penanganan akuntabilitas dan perbaikan model yang mengacu pada sistem tata kelola pemerintahan. Di samping itu sebagian besar masih mengkaji permasalahan bagaimana isu reformasi dan tata kelola digunakan untuk melancarkan upaya akuntabilitas dan penanganan korupsi. Padahal strategi ini dalam berbagai analisisnya perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Penelitian Christensen dan Lagreid (2004) menjelaskan bahwa reformasi administrasi melalui penerapan new public management (NPM) sangat kompleks dalam penerapannya pada pelayanan rumah sakit negeri di Norwegia, yang diakibatkan antara lain konteks politik antar negara yang berbeda. Penelitian akuntabilitas oleh Esa Kayhko (2003) menggambarkan akuntabilitas kepolisian sangat rentan terhadap praktek kolusi, karena belum adanya konsistensi etik dan transparansi di tingkat lapangan. Penelitian patologis akuntabilitas Mel Dubnick (2003) menemukan bahwa aspek moral ternyata cukup signifikan menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses praktek akuntabilitas di Belfast.
Analisis terhadap kelambatan proses reformasi dan akhirnya memperlambat program penanggulangan KKN di Indonesia telah dibahas oleh Fajar (2010) bahwa KPK dan kementerian keuangan terjebak dengan permasalahan hukum dan pergulatan politik yang cenderung melemahkan antusiasme reformasi. Selanjutnya Mark, Feeny and Rayne, (2009 ) mengkaji persepsi para manager organisasi publik dan privat pada Illinois dan Georgia menyimpulkan umumnya manager organisasi publik memiliki persepsi lebih tinggi tentang red tape yang terjadi dan rendahnya fleksibilitas personel mereka dibanding oganisasi swasta.
Emmanueal, Obuah (2010) menemukan bahwa kasus korupsi di Nigeria lebih banyak disebabkan kelembagaan pemerintahan di mana perekonomian (service provider) masih dikuasai dan dilaksanakan oleh institusi negara sehingga melahirkan perilaku rent-seeking yang menggerogoti uang negara. The Nigerian Economic and Financial Crimes (EFCC) memberikan rekomendasi bahwa faktor politik ke depan masih mendominasi munculnya perilaku korupsi di Nigeria.
Penelitian yang dilakukan oleh Mark Murphy (2011) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan menyimpulkan bahwa pelayanan garis depan telah dipengaruhi oleh agenda reformasi dan akuntabilitas. Sementara itu hasil kajian Jack Rabin (2005) mengungkap reformasi administrasi dan pelayanan publik telah dilakukan di seluruh dunia sejak tahun 1980. Reformasi tersebut meliputi seperti modernisasi, marketisasi, minimasi fungsi dan peran dan sebagainya yang seringkali oleh para pakar disebut konsep ‘‘New Public Management’’ (NPM), yang menjadi payung besar pelaksanaan program sejenis seperti sistem managemen kinerja, responsiblitas dan akuntabilitas, kompetisi sektor publik, dan sebagainya.
Berdasarkan berbagai hasil penelitian yang telah dijelaskan di atas disimpulkan bahwa umumnya menyentuh masalah bagaimana akuntabilitas berhasil diterapkan dengan model intervensi tertentu diberbagai negara, tetapi mereka belum menemukan apakah model tersebut tidak dapat dimodifikasi atau bagaimana bila dimodifikasi dengan konteks lokal, serta belum menjelaskan kemungkinan gagalnya kebijakan reformasi yang didatangkan dari luar zona sosial kulturalnya, sehingga perlu dianalisis lebih lanjut kemungkinan adanya model modifikasi dan pertemuan dengan konteks lokal di mana ide reformasi birokrasi dan tata kelola tersebut dipraktekkan khususnya dalam kasus peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah, yang saat ini masih merebak setelah ide tata kelola pemerintah diterapkan oleh pemerintah. Hal inilah yang akan menjadi fokus kajian penelitian ini.
Akuntabilitas dan Kultur Birokrasi Lokal Pada Pemerintahan Daerah (2)
Filed under: Artikel









Recent Comments