Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan » Berita » Muallim Buka Sosialisasi Pelayanan Publik

Muallim Buka Sosialisasi Pelayanan Publik

“Pemerintahan yang jelek adalah pemerintah yang terlalu banyak memerintah!” Demikian tegas A. Muallim, SH., MH. Bagi Muallim, pemerintah kedepan tidak boleh terlalu banyak memerintah, supaya menjadi pemerintahan yang baik.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Muallim ketika berkesempatan membuka Sosialisasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Inspektorat Prov. Sulsel dengan tema “Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik menuju Visi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 201 melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”.

Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Azikin Solthan, M.Si., selaku ketua pelaksana menjelaskan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah “terbangunnya komitmen untuk menerapkan prinsip good governance melalui peningkatan kualitas pelayanan publik”.

Sementara itu, “tujuan kegiatan ini untuk memberi pengetahuan dan menambah wawasan mengenai penerapan prinsip good governance melalui peningatan kualtas pellayanan publik”, jelas Azikin.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh utusan Inspektorat Kab/Kota, serta SKPD se-Sulawesi Selatan dilaksanakan pada hari rabu, 2 Nopember 2011 bertempat di Puri Maraja Ballrrom Hotel Sahid Jaya Makassar.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Kesejahteraan merupakan hasil dari pelayanan publik yang baik, dan pelayanan publik yang baik akan terlaksana bila pemerintahan dijalankan dengan tata kelola yang baik”, ulas Muallim.

Bagi Muallim, kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang tepat untuk dilakukan, sebab pelayanan publik akan bisa dilaksanakan apabila kita sudah faham apa yang dimaksud dengan pelayanan publik.

“Saya teringat dengan statemen dari Inspektur Provinsi, bagaimana kita mengharap pelayanan publik yang baik, kalau kita sendiri tidak tahu apa itu pelayanan publik, pelayanan yang baik?” Lanjut Muallim.

Masih menurut Muallim, pelayanan publik ini terkait dengan tujuan otonomi daerah yang telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 bahwa tujuan otonomi daerah adalah mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat..

“Apabila sebuah pemerintahan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat, tapi prosesnya tidak cepat, tidak ada akselerasi, maka tujuan otonomi daerah belum tercapai”.

“Untuk itu”, menurut Muallim, “setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan otonomi daerah tersebut”.

1.  Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan

2.  Pemberdayaan masyarakat untuk mendorong kemandirian

3.  Mendorong peran serta masyarakat

4.  Peningkatan daya saing daerah dengan mengedepankan keistimewaan dan kekhususan serta ke-khasan lokal.

5. Semua itu dilakukan di bawah naungan NKRI

(kasman)

Written by

Filed under: Berita

One Response to "Muallim Buka Sosialisasi Pelayanan Publik"

  1. Kenaikan anggaran ini ditujukan untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Leave a Reply

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>